Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada 17-18 Juli 2024.
Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024, 101-PKE-DKPP/V/2024, dan 105-PKE-DKPP/V/2024, akan diperiksa secara terpisah pada periode 17-18 Juli 2024 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
Berikut rincian mengenai ketiga perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024
Perkara yang akan diperiksa pada Rabu (17/7/2024), pukul 08.00 WIT, ini didadukan oleh Lindert Mambrasar yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo dan Micha Dimara.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
Pengadu melalui tim kuasanya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Imran Rumbara. Imran Rumbara didalilkan menindaklanjuti dugaaan pelanggaran pidana Pemilu yang telah daluarsa karena dilaporkan lebih dari tujuh hari setelah dugaan pelanggaran tersebut diketahui.
2. Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan 105-PKE-DKPP/V/2024
Kedua perkara ini akan diperiksa Kamis (18/7/2024) pukul 09.00 WIT.