WahanaNews-Papua Barat | Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengadukan akun Facebook Ari Koesmiadi ke SPKT Polres Manokwari, Selasa, (21/6/22).
Laporan itu dilayangkan terkait postingan status akun Ari Koesmiadi di Media Sosial Facebook yang diduga telah membuka peluang dan berpotensi merusak citra wartawan di publik.
Baca Juga:
Mitra Strategis, Bawaslu dan PWI Papua Barat Teken MoU
"Untuk memperkuat Laporan pengaduan ini, saya lampirkan 4 copy status saudara Ari Koesmiadi dan tanggapan yang muncul akibat beredarnya status tersebut di media sosial," ungkap Ketua bidang Advokasi wartawan PWI Papua Barat, Amstrong Lucas.
Postingan akun Ari Koesmiadi menurutnya, para wartawan merasa nama baik tercemar sehingga meminta Polres Manokwari agar bertindak sebagai mediator antara pemilik akun Facebook Ari Koesmiadi.
Dia juga meminta akun Facebook Vera Sinaga agar dihadirkan juga untuk mengklafirikasi terkait komentar yang timbul dari postingan Ari Koesmiadi.
Baca Juga:
Indeks Kemerdekaan Pers Papua Barat Diperingkat 33
Amstrong Lucas menilai kedua akun Facebook tersebut telah berpotensi melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum Polres Manokwari dapat menindaklanjutinya dengan menggelar pertemuan antara pihak wartawan di Manokwari dengan saudara Ari Koesmiadi dan saudari Vera Sinaga," tuturnya.
Guna mengetahui secara langsung apa maksud dan tujuan saudara Ari Koesmiadi menyebarkan status tersebut di Media Sosial Facebook miliknya, dan apa maksud Saudari Vera Sinaga memberi tanggapan dengan mengatakan 'ya dong jg kejar berita yg ada amplop jg jd'," lanjut Amstrong.