Papua-Barat.WahanaNews.co, Kaimana | Wartawan Kaimana yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan sikap staf DPRD yang melarang wartawan meliput Sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kaimana, Kamis (10/8/2023).
Awalnya beberapa wartawan yang hendak masuk untuk meliput kegiatan ini, dilarang oleh pegawai penerima tamu DPRD Kaimana, yang mengatakan bahwa wartawan dilarang masuk.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Staf penerima tamu bahkan juga sempat beradu argumen dengan wartawan yang meminta dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada atasannya terkait kejelasan larangan tersebut.
Namun staf dimaksud mengatakan larangan ini sudah sesuai petunjuk atasannya. Tak hanya itu, staf yang bersangkutan juga meminta wartawan menghapus foto atau video yang sempat direkam dengan sedikit mengancam.
Menghadapi situasi ini, wartawan pun akhirnya memilih mundur dan meninggalkan kantor DPRD.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Ketua PWI Kaimana, Isabela Wisang mengatakan, kejadian seperti ini harusnya tidak perlu terjadi karena wartawan bukan baru kali ini melakukan peliputan kegiatan DPRD, untuk kemudian meramunya menjadi sebuah pemberitaan.
Selain itu, wartawan juga memiliki kebebasan untuk melaksanakan tugas peliputan sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik pada saat melakukan peliputan.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris PWI Kabupaten Kaimana, Frederik Lamawuran. Ia juga menyesalkan pelarangan peliputan ini.