Papua.Barat.WahanaNews.co, Kaimana | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana, Irsan Lie menegaskan jika sidang paripurna di DPRD bersifat terbuka untuk umum sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan berlangsung tertutup.
Pernyataan ketua DPRD ini dikeluarkan menyusul adanya larangan kepada awak media dari oknum staf DPRD Kaimana untuk melakukan peliputan lanjutan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaimana tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang berlangsung di auditorium DPRD Kaimana, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
"Sementara saya pimpin sidang, saya lihat di grup ada berita dari salah satu media bahwa PWI merasa keberatan. Saya juga baru dengar informasi ini. Makanya tadi saya tanya ke pa Plt (pelaksana tugas) Sekwan (Sekretaris Dewan) dan beliau mengatakan tidak ada, dan saya langsung minta di lacak kira-kira siapa yang lakukan itu karena ini rapat sifatnya terbuka," tegasnya.
Masih lanjut Irsan, mestinya semua rapat di DPRD bersifat terbuka kecuali disampaikan oleh pimpinan bahwa rapat tersebut sifatnya tertutup untuk umum. Disamping itu, paripurna ini berbicara soal dokumen publik yang wajib diketahui publik sehingga sudah pasti terbuka untuk umum.
Menurut orang nomor satu di DPRD ini, dalam sambutanya pada pembukaan paripurna turut disebutkan yang terhormat insan pers, lalu bagaimana mungkin pers tidak diijinkan masuk?
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
"Kepada teman-teman wartawan di PWI, pertama saya mohon maaf apabila tadi ada kejadian seperti itu khususnya kepada teman-teman pers di Kaimana," tuturnya.
Atas peristiwa ini, Irsan mengaku akan mengecek dan memanggil staf bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Apabila ada kesalahan atau pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. [hotbert purba]