Biodata Penduduk, IKD, atau Dokumen autentik Pemilih, meliputi informasi sebagai berikut:
1) Pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat;
Baca Juga:
KPU Fakfak Telah Rapat Pleno Terbuka, Merampungkan 12 dari 17 Distrik
2) perbaikan data Pemilih;
3) Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-el, KK, Biodata Penduduk atau IKD;
4) Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
Baca Juga:
KPU Fakfak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Kabupaten
5) Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
[Redaktur: Hotbert Purba]