Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024.
DPS yang diumumkan selama 10 hari tersebut merupakan daftar nama pemilih yang nantinya akan menggunakan hak pilih pada pilkada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga:
KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Peserta Pilkada 2024
Pengumuman DPS yang dilakukan KPU Fakfak melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Kampung dan kelurahan bertujuan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
"Sesuai Lampiran II Kpt 799, Jadwal Pengumuman DPS oleh PPS dimulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus sekaligus penyampaian masukan atau tanggapan Masyarakat terhadap DPS." ujar Anggota KPU Fakfak Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Idris Rumata kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Selain diumumkan disetiap Kampung dan Kelurahan, KPU Fakfak juga menyiapkan DPS elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 799 tahun 2024 Bab II huruf C menjelaskan, Pengumuman DPS oleh PPS menggunakan Model A-Kabko Daftar Pemilih hasil penetapan KPU Kabupaten/Kota, yang diberikan KPU Kabupaten melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Selanjutnya, DPS diumumkan pada papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain selama 10 (sepuluh) Hari.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat sejak DPS diumumkan, menggunakan formulir Model A-Tanggapan disertai dokumen pendukung Pemilih berupa KTP-el, KK,
Biodata Penduduk, IKD, atau Dokumen autentik Pemilih, meliputi informasi sebagai berikut:
1) Pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat;
2) perbaikan data Pemilih;
3) Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-el, KK, Biodata Penduduk atau IKD;
4) Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
5) Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
[Redaktur: Hotbert Purba]