PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat, Bermon Sauyai, melontarkan kritik pedas dan pertanyaan tajam kepada seluruh pihak berwenang terkait penanganan bangkai kapal yang masuk ke kawasan perairan Meosmansuar.
Menurut catatan yang diterima, benda tersebut sudah hanyut dan berada di wilayah itu sejak 1 Mei 2026, namun hingga hari ini, tidak ada satu pun langkah nyata, perhatian serius, maupun upaya evakuasi yang dilakukan.
Baca Juga:
Dua Lokasi, Satu Masalah: Cerminan Tata Kelola Laut di Raja Ampat Lemah
Keadaan ini membuatnya sangat kecewa dan menilai bahwa tanggung jawab pengelolaan wilayah seolah-olah diabaikan begitu saja.
"Apakah bangkai kapal ini memang harus dibiarkan terus-menerus melayang di atas air, bergerak mengikuti arus dan gelombang, serta perlahan tapi pasti merusak ekosistem terumbu karang yang sangat rapuh, sekaligus mengganggu tempat hidup berbagai jenis makhluk laut yang menjadi kekhasan daerah ini?" tegas Bermon dengan nada menuntut jawaban.
Ia menegaskan bahwa pembiaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindakan yang sengaja membiarkan aset alam yang tak ternilai harganya rusak dan hilang tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat.
Baca Juga:
Dibiarkan Melayang Berhari-hari, Bangkai Kapal di Meosmansuar: Bukti Lemahnya Tanggung Jawab dan Pengawasan Wilayah
Ia mengingatkan kembali kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 sudah sangat jelas bunyi dan isinya, serta telah memiliki kekuatan hukum yang sah untuk dijalankan.
Namun pada kenyataannya, aturan yang dibuat untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan itu seolah-olah hanya menjadi tulisan di atas kertas, tidak dilaksanakan, dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab memastikan penerapannya di lapangan.
Menurutnya, aturan yang tidak dijalankan sama saja dengan tidak memiliki aturan sama sekali.