PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat, Bermon Sauyai, melontarkan kritik pedas dan pertanyaan tajam kepada seluruh pihak berwenang terkait penanganan bangkai kapal yang masuk ke kawasan perairan Meosmansuar.
Menurut catatan yang diterima, benda tersebut sudah hanyut dan berada di wilayah itu sejak 1 Mei 2026, namun hingga hari ini, tidak ada satu pun langkah nyata, perhatian serius, maupun upaya evakuasi yang dilakukan.
Baca Juga:
Dua Lokasi, Satu Masalah: Cerminan Tata Kelola Laut di Raja Ampat Lemah
Keadaan ini membuatnya sangat kecewa dan menilai bahwa tanggung jawab pengelolaan wilayah seolah-olah diabaikan begitu saja.
"Apakah bangkai kapal ini memang harus dibiarkan terus-menerus melayang di atas air, bergerak mengikuti arus dan gelombang, serta perlahan tapi pasti merusak ekosistem terumbu karang yang sangat rapuh, sekaligus mengganggu tempat hidup berbagai jenis makhluk laut yang menjadi kekhasan daerah ini?" tegas Bermon dengan nada menuntut jawaban.
Ia menegaskan bahwa pembiaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindakan yang sengaja membiarkan aset alam yang tak ternilai harganya rusak dan hilang tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat.
Baca Juga:
Dibiarkan Melayang Berhari-hari, Bangkai Kapal di Meosmansuar: Bukti Lemahnya Tanggung Jawab dan Pengawasan Wilayah
Ia mengingatkan kembali kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 sudah sangat jelas bunyi dan isinya, serta telah memiliki kekuatan hukum yang sah untuk dijalankan.
Namun pada kenyataannya, aturan yang dibuat untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan itu seolah-olah hanya menjadi tulisan di atas kertas, tidak dilaksanakan, dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab memastikan penerapannya di lapangan.
Menurutnya, aturan yang tidak dijalankan sama saja dengan tidak memiliki aturan sama sekali.
Dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan ketentuan mengenai pungutan retribusi bagi setiap pengunjung yang datang ke wilayah ini, dengan besaran yang berbeda sesuai asal pengunjungnya. Setiap wisatawan asing dikenakan biaya sebesar 1.000.000 rupiah, sedangkan wisatawan dalam negeri atau lokal dikenakan biaya sebesar 300.000 rupiah per orang. Besaran ini telah disepakati dan ditetapkan secara resmi, dan masyarakat luas telah mengetahui serta memahami maksud dan tujuannya.
Lebih penting lagi dari sekadar penetapan biaya, peraturan itu juga telah mengatur secara tegas mengenai cara pembagian dan penggunaan dana yang terkumpul dari hasil pungutan tersebut.
Sebanyak 25 persen dari seluruh jumlah dana retribusi wajib dialokasikan dan digunakan secara khusus untuk dua hal pokok: penanganan berbagai jenis sampah yang menumpuk di wilayah pesisir dan perairan, serta kegiatan pemeliharaan dan perlindungan lingkungan secara keseluruhan.
Namun menurut pengamatan dan informasi yang diperolehnya, alokasi dana yang seharusnya menjadi sumber utama pendukung pelestarian alam ini juga belum terlihat pelaksanaannya secara nyata.
Dana yang seharusnya tersedia dan siap digunakan untuk menangani berbagai masalah lingkungan, termasuk peristiwa seperti bangkai kapal yang sedang terjadi saat ini, ternyata tidak dapat diakses, tidak disalurkan, atau tidak digunakan sesuai dengan tujuannya yang semestinya.
"Kami tidak mengerti dan tidak dapat menerima alasan apa pun yang dijadikan alasan untuk tidak bertindak. Aturan sudah ada, dana yang dibutuhkan sudah diatur jalurnya, tetapi kenyataannya lingkungan tetap rusak, dan ancaman tetap dibiarkan ada di hadapan mata kita," ujar Bermon dengan nada yang semakin tegas dan menekan.
Ia menilai hal ini merupakan ketidaktanggapan ganda: mengabaikan aturan hukum sekaligus membuang kesempatan melindungi alam dengan biaya yang sudah disiapkan sendiri oleh sistem yang berlaku.
Ia menuntut agar mulai saat ini, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 diterapkan sepenuhnya dan dijalankan dengan disiplin tanpa pengecualian.
Dana yang menjadi hak untuk pelestarian lingkungan harus segera disalurkan dan digunakan untuk menangani masalah yang ada, termasuk memindahkan bangkai kapal tersebut secepat mungkin sebelum kerusakan yang terjadi menjadi sesuatu yang tidak dapat diperbaiki lagi.
Menurutnya, tidak ada lagi ruang bagi alasan keterlambatan atau ketidaktahuan, karena semuanya sudah tertulis jelas dan menjadi tugas wajib yang harus diselesaikan segera.
[Redaktur: Hotbert Purba]