Dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan ketentuan mengenai pungutan retribusi bagi setiap pengunjung yang datang ke wilayah ini, dengan besaran yang berbeda sesuai asal pengunjungnya. Setiap wisatawan asing dikenakan biaya sebesar 1.000.000 rupiah, sedangkan wisatawan dalam negeri atau lokal dikenakan biaya sebesar 300.000 rupiah per orang. Besaran ini telah disepakati dan ditetapkan secara resmi, dan masyarakat luas telah mengetahui serta memahami maksud dan tujuannya.
Lebih penting lagi dari sekadar penetapan biaya, peraturan itu juga telah mengatur secara tegas mengenai cara pembagian dan penggunaan dana yang terkumpul dari hasil pungutan tersebut.
Baca Juga:
Dua Lokasi, Satu Masalah: Cerminan Tata Kelola Laut di Raja Ampat Lemah
Sebanyak 25 persen dari seluruh jumlah dana retribusi wajib dialokasikan dan digunakan secara khusus untuk dua hal pokok: penanganan berbagai jenis sampah yang menumpuk di wilayah pesisir dan perairan, serta kegiatan pemeliharaan dan perlindungan lingkungan secara keseluruhan.
Namun menurut pengamatan dan informasi yang diperolehnya, alokasi dana yang seharusnya menjadi sumber utama pendukung pelestarian alam ini juga belum terlihat pelaksanaannya secara nyata.
Dana yang seharusnya tersedia dan siap digunakan untuk menangani berbagai masalah lingkungan, termasuk peristiwa seperti bangkai kapal yang sedang terjadi saat ini, ternyata tidak dapat diakses, tidak disalurkan, atau tidak digunakan sesuai dengan tujuannya yang semestinya.
Baca Juga:
Dibiarkan Melayang Berhari-hari, Bangkai Kapal di Meosmansuar: Bukti Lemahnya Tanggung Jawab dan Pengawasan Wilayah
"Kami tidak mengerti dan tidak dapat menerima alasan apa pun yang dijadikan alasan untuk tidak bertindak. Aturan sudah ada, dana yang dibutuhkan sudah diatur jalurnya, tetapi kenyataannya lingkungan tetap rusak, dan ancaman tetap dibiarkan ada di hadapan mata kita," ujar Bermon dengan nada yang semakin tegas dan menekan.
Ia menilai hal ini merupakan ketidaktanggapan ganda: mengabaikan aturan hukum sekaligus membuang kesempatan melindungi alam dengan biaya yang sudah disiapkan sendiri oleh sistem yang berlaku.
Ia menuntut agar mulai saat ini, Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 diterapkan sepenuhnya dan dijalankan dengan disiplin tanpa pengecualian.