Berdasarkan ketentuan tersebut para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya di bayar, sesuai ketentuan perundang yang berlaku.
Adapun total penerimaan negara dari skema UR di lingkup kanwil DJBC khusus Papua dan KPPBC TMP C Papua periode Desember 2023 sampai November 2024 yaitu sebesar Rp429.350.000,00.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Kegiatan ini adalah wujud komitmen sinergi lintas instansi antara kanwil DJBC khusus Papua dan KPPBC TMP C Sorong berbagai unsur pemerintah di wilayah Papua Barat daya, serta APH terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang -undangan, serta secara kolaboratif menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang -barang yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
[Redaktur: Hotbert Purba]