PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)
Mereka diserahkan pada Senin pagi, 22 Juni 2026 sekitar pukul 09.40 WIB.
Baca Juga:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Mendadak Rawat Inap, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Keduanya hadir untuk menjalani proses pelimpahan tahap II atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dipindahkan ke rutan setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan dan pengawasan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua tersangka telah berjalan secara profesional.
Baca Juga:
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, Roy Suryo dan dr Tifa Disebut Ditangkap
“Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” pungkas Iman.
[Redaktur: Hotbert Purba]