Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Kanwil DJBC khusus Papua dan Bea Cukai Sorong menggelar Konferensi Pers terkait pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, bertempat di kantor pengawasan dan pelayanan Bea cukai, Selasa (26/11/2024)
Pelaksanaan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2023 dan 2024 di antaranya sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan dari menteri keuangan nomor S-71/MK.6/KNL.1703/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan S-78/MK. 6/KNL.1703/2024 tanggal 19 November 2024.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
“Sepanjang tahun 2024, Kanwil DJBC khusus Papua dan KPPBC TMP C Sorong melakukan penindakan/operasi gempur barang kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal di wilayah provinsi Papua Barat daya dengan berkolaborasi bersama pemprov Papua Barat Daya, serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Bagus Nugroho Tamtomo Putro selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Papua menyampaikan barang milik negara yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp318.610.700,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 168.433.680,00.
Barang -barang tersebut terdiri dari 236.700 batang rokok ilegal, serta 5.350.ml minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) .
Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
Selain itu potensi kerugian immaterial dari peredaran BKC ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Pelanggaran atas objek BKC ilegal tersebut melanggar pasal 54 dan 55 UU no 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali di ubah dengan UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi perpajakan (UU HPP) yang ditindaklanjuti penyelesaian dengan skema Ultimum Remedium (UR).
Penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorativ justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU No 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi perpajakan (UU HPP) dan PP no 54 tahun 2023 tentang penghentian penyidikan tindak pidana untuk kepentingan penerima negara, serta PMK 37/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Berdasarkan ketentuan tersebut para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya di bayar, sesuai ketentuan perundang yang berlaku.
Adapun total penerimaan negara dari skema UR di lingkup kanwil DJBC khusus Papua dan KPPBC TMP C Papua periode Desember 2023 sampai November 2024 yaitu sebesar Rp429.350.000,00.
Kegiatan ini adalah wujud komitmen sinergi lintas instansi antara kanwil DJBC khusus Papua dan KPPBC TMP C Sorong berbagai unsur pemerintah di wilayah Papua Barat daya, serta APH terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang -undangan, serta secara kolaboratif menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang -barang yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Harapan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
[Redaktur: Hotbert Purba]