Lebih lanjut, Rahmat Handoko mengingatkan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebagai informasi tambahan, selain pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai, sejalan dengan prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik turut juga dilaksanakan pemusnahan arsip kantor Bea Cukai Fakfak yang yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna sebanyak 2.568 bundel arsip.
Baca Juga:
8 Ton Mangga Ilegal Dimusnahkan, Polda Sumut: Negara Lindungi Konsumen!
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
[Redaktur: Hotbert Purba]