PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Bea Cukai Fakfak memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang cukai yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara pada Senin, 19 Mei 2025.
Pemusnahan dilaksanakan pada halaman Bea Cukai Fakfak dengan rincian sebanyak 7.220 batang rokok ilegal, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Estimasi nilai barang keseluruhan mencapai lebih dari Rp 27 juta.
Baca Juga:
8 Ton Mangga Ilegal Dimusnahkan, Polda Sumut: Negara Lindungi Konsumen!
Kepala Bea Cukai Fakfak, Rahmat Handoko, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka sebagai wujud transparansi publik dan juga sebagai media edukasi masyarakat guna lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal khususnya rokok dan MMEA.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal, khususnya BKC ilegal seperti rokok dan MMEA. Ini merupakan bagian dari transparansi dan kehadiran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak barang ilegal juga menjaga eksistensi para pelaku industri dalam negeri,” kata Rahmat Handoko.
Rahmat Handoko menjelaskan aksi pemusnahan ini juga sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM ataupun pedagang kecil agar lebih hati-hati dalam menjual atau mendapatkan produk dagangnya.
Baca Juga:
Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah Ilegal
Para pelaku usaha jangan mudah tergiur iming-iming mendapat untung lebih misal mendapat tawaran menjual rokok tanpa pita cukai, karena hal tersebut melanggar hukum.
Ia menambahkan mayoritas hasil penindakan di wilayah Kabupaten Fakfak ini merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai Fakfak lakukan pemusnahan barang ilegal. (Foto: WAHANANEWS/Frances)
Lebih lanjut, Rahmat Handoko mengingatkan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sebagai informasi tambahan, selain pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai, sejalan dengan prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik turut juga dilaksanakan pemusnahan arsip kantor Bea Cukai Fakfak yang yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna sebanyak 2.568 bundel arsip.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
[Redaktur: Hotbert Purba]