Yance menegaskan apabila kliennya terbukti tidak bersalah, maka pihaknya akan melapor balik Bawaslu Raja Ampat serta penyidik yang telah menangani kasus tersebut akibat proses yang dinilai sudah melewati batas waktu sesuai dengan Perundang-undangan.
"Langkah-langkah yang kami kuasa hukum ambil yaitu apabila kalau tidak terbukti, maka kami akan melaporkan laporan balik Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, itu yang pertama. Yang kedua penyidik yang menerima laporan polisi daripada Bawaslu juga kami akan tindaklanjuti secara hukum. Kami akan buat Laporan polisi ke Polda Papua Barat terkait dengan Mala administrasi. Seharusnya rentang waktu 14 hari itu harus penyidik serahkan ke pihak Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, nah tapi sampai saat ini bulan Maret tanggal 22 ini baru langsung diproses ke Kejaksaan, Ada apa ini?"
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
Olehnya, dari kejanggalan dalam proses tersebut Tim Kuasa Hukum dari Lindert Mambrasar mengatakan, secara prosedur Bawaslu Raja Ampat cacat hukum.
"Ketua Bawaslu seharusnya profesional, prosedur cacat hukum itu. Bawaslu lakukan ini sebenarnya ya bagus juga, cuman secara mekanisme undang-undang itu seharusnya 7 hari laporan daripada Panwas ditindaklanjuti atau dilaporkan Bawaslu langsung lanjutkan ke Polres dalam waktu 7 hari. Nah kami lihat ini cacat formil. Jangan campur aduk karena klien kami ini masuk daftar tunggu KPU. Jadi jangan coba-coba mengganggu klien kami," ungkap Yance.
Sementara itu, Mikha Dimara, SH. juga menilai proses yang dilakukan oleh pihak Penyidik tidak sesuai dengan Hukum Acara dan cacat secara Hukum.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
"Menurut hemat kami sebagai kuasa hukum, proses yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Dan kalau sudah cacat Hukum maka harus batal demi Hukum, tidak bisa dipaksakan untuk kasus ini," tegasnya.
Mikha berharap semua pihak yang ikut menyepakati pembagian surat suara di TPS 01 Kampung Manyaifun harus dilibatkan.
"Saya merasa bahwa ini sengaja dipolisir oleh oknum-oknum tertentu karena ada kepentingan-kepentingan terselubung, sehingga saya berharap penyidik harus melihat ini secara jeli dan profesional," demikan Mikha. [Redaktur: Hotbert Putba]