Wahananews-Papua Barat | Hingga menjelang akhir tahun 2021 Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mencatat bahwa berbagai kasus dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di tanah Papua belum diselesaikan oleh Negara Republik Indonesia sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sesungguhnya Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar keempat di dunia telah memiliki mekanisme hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM Berat. Indonesia telah memiliki hukum materil tentang HAM yang termuat dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Demikian keterangan tertulis Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, Rabu (29/12) disampaikan kepada Media WahanaNews Papua Barat.
Menurut Warinussy, Indonesia juga telah memiliki hukum formal HAM yang termuat dalam UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Bahkan Indonesia juga telah meratifikasi beberapa kovenan dan konvensi Internasional tentang HAM.
Seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Sipil) maupun Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob), ungkapnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Juga Deklarasi Universal Tentang HAM pada beberapa bagiannya telah diadopsi ke dalam UUD 1945 serta aturan hukum lain mengenai HAM di Indonesia, tambah dia.
“Saya melihat bahwa sesungguhnya terdapat ruang hukum yang sangat memadai bagi penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua saat ini”, ujar Direktur LP3BH Manokwari ini.
Apalagi semenjak diundangkannya UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada tanggal 21 November 2001.