Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Pengacara yang tergabung dalam Advokat Manokwari Bersatu (AMB) gelar jumpa pers di STIH Manokwari, angkat bicara untuk memprotes sikap arogan terkait tindakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM., atas pengusiran seorang penasihat hukum dari ruang persidangan perkara korupsi pengadaan buku di Kabupaten Teluk Wondama, pada Kamis (27/7/23) di Pengadilan Negeri Manokwari.
Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (AMB), Yan Christian Warinussy, SH mengatakan tindakan yang diduga dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari tidak pantas terhadap 2 pengacara, Demianus Waney, SH dan Handri P. Poae, SH dalam ruang persidangan.
Baca Juga:
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Ditembak OTK di Manokwari
“Kita mempersoalkan tindakan dan perilaku hakim yang kelihatannya melanggar kode etik hakim dan merendahkan harkat dan martabat dari profesi advokat, khususnya di Manokwari,” kata Warinussy dalam Konferensi Pers, Sabtu (29/7/23).
Dijelaskan Warinussy, terjadi silang pendapat antara ketua majelis hakim, Berlinda Mayor dan Demianus Waney, lalu diperingati hakim, akan dikeluarkan dari ruang sidang jika tetap ngotot bertanya, yang menurut penilaian hakim bersifat mengulang dari pertanyaan hakim maupun jaksa serta menyimpang dari BAP (berita acara pemeriksaan).
“Hakim selalu berpatokan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik yang dianggap sesuatu yang paten. Padahal, dalam hukum acara pidana, tidak menyatakan begitu, karena dimungkinkan menggali keterangan dalam persidangan, karena itulah yang akan dipakai majelis hakim untuk memutuskan suatu perkara pidana,” jelas Warinussy.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
Pertanyaan yang dianggap mengulang itulah, Handri mengalami hal serupa yang mengajukan pertanyaan untuk menggali fakta, lalu ditegur ketua majelis hakim dan dianggap menyimpang dari BAP, sampai diperintahkan keluar dari ruang sidang.
“Lalu diusir, padahal sedang menjalankan tugas profesi. Dalam menjalankan tugas profesi dilindungi undang-undang dan aturan, ada Kode Etik Advokat, UU No. 18 Tahun 2003, dan KUHAP sebagai payung hukum yang melindungi kita semua penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam menjalankan tugas,” ujar Warinussy.
Ia menilai sikap dan tindakan Ketua PN Manokwari terkesan merendahkan harkat dan martabat pengacara. "Ini menjadi atensi kami untuk melaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA)," pungkasnya.