“Kami tidak sependapat, apa yang sudah ada di BAP sudah benar, tidak perlu dikejar lagi di luar itu. Padahal, dalam proses persidangan paling penting adalah mencari kebenaran materil, makanya kita kejar fakta persidangannya,” terang Warinussy.
Apabila hanya berpatokan pada BAP, tentu tidak perlu lagi proses persidangan pemeriksaan perkara, cukup membacakan dakwaan, tuntutan, pembelaan, dan putusan, selesai. “Hukum itu berbicara harus menggali fakta-fakta dalam persidangan,” tandasnya.
Baca Juga:
Ribuan Warga Padati Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Papua Barat
Kata Warinussy, pihaknya telah memiliki bukti rekaman audio pengusiran yang diambil sesama rekan pengacara untuk dilampirkan dalam laporan ke Bawas Mahkamah Agung, terkait dugaan pengusiran terhadap pengacara tersebut.
“Pak Handri dalam adu argumen itu berpegang bahwa dia sedang menggali dan dicek kebenaran apa yang disampaikan saksi. Lalu, Ketua PN Manokwari tetap ngotot agar pengacara keluar,” ungkap Warinussy.
Dengan laporan yang akan dilayangkan AMB ke Bawas MA, pihaknya berharap ada tindakan tegas yang diambil MA terhadap Ketua PN Manokwari.
Baca Juga:
Wapres Gibran Tanam Kakao dan Tinjau Pabrik Cokelat di Mansel, Serap Tenaga Kerja OAP
Warinussy juga menyoroti proses persidangan yang dipimpin Ketua PN Manokwari, yang sering digelar sore, malam, bahkan ada persidangan digelar sampai dini hari.
“Hal ini sangat berpengaruh pada proses penegakkan hukum terhadap kita pengacara dan klien. Misalnya mereka yang ditahan, ditumpuk dalam ruang tahanan berukuran 5×6 meter berisi puluhan tahanan,” demikian Warinussy.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengatakan segera akan menanggapi hal ini di ruang Media Center Pengadilan Negeri Manokwari. [hotbert purba]