Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Pengacara yang tergabung dalam Advokat Manokwari Bersatu (AMB) gelar jumpa pers di STIH Manokwari, angkat bicara untuk memprotes sikap arogan terkait tindakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Berlinda U. Mayor, SH, LLM., atas pengusiran seorang penasihat hukum dari ruang persidangan perkara korupsi pengadaan buku di Kabupaten Teluk Wondama, pada Kamis (27/7/23) di Pengadilan Negeri Manokwari.
Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (AMB), Yan Christian Warinussy, SH mengatakan tindakan yang diduga dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari tidak pantas terhadap 2 pengacara, Demianus Waney, SH dan Handri P. Poae, SH dalam ruang persidangan.
Baca Juga:
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Ditembak OTK di Manokwari
“Kita mempersoalkan tindakan dan perilaku hakim yang kelihatannya melanggar kode etik hakim dan merendahkan harkat dan martabat dari profesi advokat, khususnya di Manokwari,” kata Warinussy dalam Konferensi Pers, Sabtu (29/7/23).
Dijelaskan Warinussy, terjadi silang pendapat antara ketua majelis hakim, Berlinda Mayor dan Demianus Waney, lalu diperingati hakim, akan dikeluarkan dari ruang sidang jika tetap ngotot bertanya, yang menurut penilaian hakim bersifat mengulang dari pertanyaan hakim maupun jaksa serta menyimpang dari BAP (berita acara pemeriksaan).
“Hakim selalu berpatokan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik yang dianggap sesuatu yang paten. Padahal, dalam hukum acara pidana, tidak menyatakan begitu, karena dimungkinkan menggali keterangan dalam persidangan, karena itulah yang akan dipakai majelis hakim untuk memutuskan suatu perkara pidana,” jelas Warinussy.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
Pertanyaan yang dianggap mengulang itulah, Handri mengalami hal serupa yang mengajukan pertanyaan untuk menggali fakta, lalu ditegur ketua majelis hakim dan dianggap menyimpang dari BAP, sampai diperintahkan keluar dari ruang sidang.
“Lalu diusir, padahal sedang menjalankan tugas profesi. Dalam menjalankan tugas profesi dilindungi undang-undang dan aturan, ada Kode Etik Advokat, UU No. 18 Tahun 2003, dan KUHAP sebagai payung hukum yang melindungi kita semua penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam menjalankan tugas,” ujar Warinussy.
Ia menilai sikap dan tindakan Ketua PN Manokwari terkesan merendahkan harkat dan martabat pengacara. "Ini menjadi atensi kami untuk melaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA)," pungkasnya.
“Kami tidak sependapat, apa yang sudah ada di BAP sudah benar, tidak perlu dikejar lagi di luar itu. Padahal, dalam proses persidangan paling penting adalah mencari kebenaran materil, makanya kita kejar fakta persidangannya,” terang Warinussy.
Apabila hanya berpatokan pada BAP, tentu tidak perlu lagi proses persidangan pemeriksaan perkara, cukup membacakan dakwaan, tuntutan, pembelaan, dan putusan, selesai. “Hukum itu berbicara harus menggali fakta-fakta dalam persidangan,” tandasnya.
Kata Warinussy, pihaknya telah memiliki bukti rekaman audio pengusiran yang diambil sesama rekan pengacara untuk dilampirkan dalam laporan ke Bawas Mahkamah Agung, terkait dugaan pengusiran terhadap pengacara tersebut.
“Pak Handri dalam adu argumen itu berpegang bahwa dia sedang menggali dan dicek kebenaran apa yang disampaikan saksi. Lalu, Ketua PN Manokwari tetap ngotot agar pengacara keluar,” ungkap Warinussy.
Dengan laporan yang akan dilayangkan AMB ke Bawas MA, pihaknya berharap ada tindakan tegas yang diambil MA terhadap Ketua PN Manokwari.
Warinussy juga menyoroti proses persidangan yang dipimpin Ketua PN Manokwari, yang sering digelar sore, malam, bahkan ada persidangan digelar sampai dini hari.
“Hal ini sangat berpengaruh pada proses penegakkan hukum terhadap kita pengacara dan klien. Misalnya mereka yang ditahan, ditumpuk dalam ruang tahanan berukuran 5×6 meter berisi puluhan tahanan,” demikian Warinussy.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengatakan segera akan menanggapi hal ini di ruang Media Center Pengadilan Negeri Manokwari. [hotbert purba]
Ralat Judul Berita :
Tertulis : Advokat Manokwari Bersatu (AMB) Sesalkan Tindakan Kajari Manokwari Mengusir Pengacara dari Ruang Persidangan
Seharusnya : Advokat Manokwari Bersatu (AMB) Sesalkan Tindakan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Mengusir Pengacara dari Ruang Persidangan
Demikian kami ralat, ttd Redaksi