PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Solo – Wartawan dan elemen pers mahasiswa di Soloraya menolak stigmatisasi terhadap profesi wartawan melalui penggunaan istilah "londo ireng". Dalam aksi damai di kawasan Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026), mereka menegaskan Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf atas pernyataan tersebut.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap pernyataan yang dinilai berpotensi merendahkan profesi wartawan sekaligus mengganggu kemerdekaan pers. Para peserta menilai kerja wartawan dalam menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Baca Juga:
Naniek Deyang Mundur dari Kepala BGN
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta Sri Hartanto menegaskan wartawan memiliki posisi strategis dalam menjaga ruang demokrasi dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ia menilai penggunaan istilah "londo ireng" berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan dan merendahkan kerja pers.
Menurut Sri Hartanto, Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan tersebut. Permintaan maaf dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus untuk menjaga kemerdekaan pers dan hubungan yang sehat antara pemerintah dengan insan pers.
"Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan," kata Sri Hartanto.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Blak-blakan Resah Timnas Indonesia Belum Lolos Piala Dunia: Jangan Anggap Enteng Sepak Bola
Sikap tersebut merujuk pada penggunaan istilah "londo ireng" dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB, 23 Juli 2026.
Sri Hartanto menegaskan, fungsi kontrol pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak semestinya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Karena itu, ia menilai ruang kerja wartawan harus tetap dijaga agar dapat berlangsung secara bebas, aman, dan independen. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.