WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak dan memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberi perhatian pada penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Wasior yang hari ini berusia 21 tahun.
Kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior hingga saat ini berkas perkaranya berada di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Demikian keterangan pers Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, pada Senin (13/6).
Warinussy sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, meyampaikan bahwa kasus Wasior 13 Juni 2001 telah meninggalkan catatan korban yang signifikan untuk diselesaikan secara hukum, yaitu sesuai amanat UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Sesungguhnya Jaksa Agung Republik Indonesia atas perintah Presiden Joko Widodo, dapat segera membentuk pula Tim Penyidikan Kasus Wasior dan membawa kasus tersebut hingga ke Pengadilan HAM yang dibentuk di Tanah Papua, kata Warinussy.
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Menurut pihaknya, sesuai pasal 45 UU No. 21 Tahun 2001, pemerintah Indonesia dan Pemerintah di Tanah Papua dapat membentuk Pengadilan HAM di Manokwari, Provinsi Papua Barat khusus untuk menyelesaikan kasus Wasior menurut hukum.
Pemerintah Indonesia telah mampu membuktikan bahwa kasus Paniai yang cukup lama terjadi dan akhirnya bisa dibawa ke pengadilan HAM di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus Wasior adalah kasus dugaan pelanggaran HAM yang cukup lama (21) tahun terjadi, dan layak untuk dibawa ke pengadilan HAM.