PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Solo – Wartawan dan elemen pers mahasiswa di Soloraya menolak stigmatisasi terhadap profesi wartawan melalui penggunaan istilah "londo ireng". Dalam aksi damai di kawasan Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026), mereka menegaskan Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf atas pernyataan tersebut.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap pernyataan yang dinilai berpotensi merendahkan profesi wartawan sekaligus mengganggu kemerdekaan pers. Para peserta menilai kerja wartawan dalam menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Baca Juga:
Naniek Deyang Mundur dari Kepala BGN
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta Sri Hartanto menegaskan wartawan memiliki posisi strategis dalam menjaga ruang demokrasi dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ia menilai penggunaan istilah "londo ireng" berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan dan merendahkan kerja pers.
Menurut Sri Hartanto, Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan tersebut. Permintaan maaf dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus untuk menjaga kemerdekaan pers dan hubungan yang sehat antara pemerintah dengan insan pers.
"Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan," kata Sri Hartanto.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Blak-blakan Resah Timnas Indonesia Belum Lolos Piala Dunia: Jangan Anggap Enteng Sepak Bola
Sikap tersebut merujuk pada penggunaan istilah "londo ireng" dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB, 23 Juli 2026.
Sri Hartanto menegaskan, fungsi kontrol pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak semestinya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Karena itu, ia menilai ruang kerja wartawan harus tetap dijaga agar dapat berlangsung secara bebas, aman, dan independen. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Aksi damai di kawasan Monumen Pers Nasional tersebut diikuti sejumlah organisasi profesi wartawan dan elemen pers mahasiswa. PWI Surakarta hadir bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Fotografer Indonesia (PFI) Solo, serta LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justissica, dan LPM Islamika Media Group.
Para peserta menyampaikan sikap melalui orasi, aksi teatrikal, dan pembacaan pernyataan bersama. Mereka menolak segala bentuk stigma, intimidasi, maupun tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Dalam rangkaian aksi, persoalan kebebasan pers juga dikaitkan dengan sejumlah kasus tekanan terhadap wartawan.
Ketua AJI Solo Ika Yuniati menyebut stigmatisasi terhadap pekerja pers menjadi bagian dari persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia merujuk data AJI Indonesia yang mencatat 89 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025.
Sementara itu, Ketua PFI Solo Yoma Times Suryadi menyoroti posisi wartawan foto dalam kerja pers. Menurutnya, wartawan foto memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.
Ia mengatakan kerja pers mencakup proses meminta keterangan, mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, mencari klarifikasi, hingga menyampaikan fakta kepada masyarakat.
"Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam," ujarnya.
Para peserta aksi menilai kebebasan pers harus dipahami sebagai bagian dari hak masyarakat. Ketika wartawan mengalami tekanan atau tidak dapat bekerja secara independen, masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan berimbang.
Para peserta menutup mulut menggunakan lakban sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers. (Foto: PWI Solo)
Tutup Mulut dengan Lakban, Simbol Pembungkaman
Pesan tentang ancaman terhadap kebebasan pers disampaikan melalui aksi simbolik. Para peserta menutup mulut menggunakan lakban sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Mereka juga berjalan mundur untuk menggambarkan risiko kemunduran demokrasi apabila ruang kebebasan pers semakin menyempit.
Monumen Pers Nasional dipilih sebagai lokasi aksi karena memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan pers Indonesia. Para peserta ingin mengingatkan bahwa pers memiliki sejarah panjang dalam membangun kesadaran masyarakat dan turut mengambil peran dalam perjalanan bangsa.
Dalam sejarah perjuangan Indonesia, sejumlah tokoh pers tercatat aktif menyuarakan gagasan kebangsaan melalui surat kabar dan berbagai media penerbitan. Mereka menghadapi tekanan dan risiko ketika menyampaikan gagasan tentang kemerdekaan dan hak rakyat.
Nama R.M. Tirto Adhi Soerjo menjadi salah satu tokoh yang disebut dalam aksi tersebut. Ia dikenal sebagai pelopor pers nasional dan pendiri Medan Prijaji, surat kabar yang dikelola pribumi.
Tokoh lainnya adalah S.K. Trimurti, wartawan perempuan asal Boyolali yang aktif menulis di media pergerakan. Tulisan-tulisannya yang mendukung kemerdekaan membuatnya beberapa kali berhadapan dengan pemerintah Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, S.K. Trimurti dipercaya menjadi Menteri Perburuhan pertama.
Sejarah tersebut menjadi pengingat bahwa pers tidak dapat dilepaskan dari perjalanan bangsa. Bagi peserta aksi, menjaga kemerdekaan pers berarti pula menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta memastikan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan tetap berjalan.
[Redaktur: Hotbert Purba]