Papua-Barat.WahanaNews.co, Blora - Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah akhirnya memenangkan gugatan banding perdata korban dugaan maaf tanah di Kabupaten Blora yang diajukan Sri Budiyono.
Sebelumnya, Sri Budiyono kalah di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 12 September 2023 lalu saat Hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Abdulah Aminuddin atau AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Alhamdulillah, hari ini Gusti Allah mboten sare. Tuhan telah menunjukkan kebenaran pada saya. Pengadilan Tinggi hari ini telah mengabulkan gugatan yang saya ajukan," kata Sri Budiyono kepada wartawan, Rabu 25 Oktober 2023.
Ia mengaku, putusan sidang di Pengadilan Tinggi digelar sekitar pukul 09:00 WIB.
"Putusannya tadi sekira pukul 09:00 WIB," jelas pria berstatus PNS itu.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Ia menambahkan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut akan dibawa ke Polda Jateng untuk memperkuat laporannya selama ini.
"Iya setelah memperoleh amar putusan dari Pengadilan Tinggi saya akan bawa ke penyidik di Polda Jateng," urainya.
Perseteruan antara Sri Budiyono dan AA bermula saat ia meminjam uang sekitar Rp150 juta ke AA dengan jaminan sertifikat hak milik atau SHM tanah miliknya seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.