Lebih lanjut tambahnya, di Indonesia saat ini, KUHP baru meluaskan definisi zina. Semua jenis hubungan seks di luar nikah dan hidup serumah tanpa nikah, adalah kejahatan.
"Tetapi, bukan berarti secara serta merta polisi atau satpol PP apalagi masyarakat sipil dapat melakukan penggerebekan semena-mena. Kecuali, ada delik aduan sebagaimana hal itu diatur dalan Pasal 412 ayat 2: Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," terang Arisatmojo.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Masih menurutnya, jadi isu penggerebekkan dalam konotasi negatif yang beredar di masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional harus segera diluruskan.
"Harus diluruskan agar, tidak simpang siur dan dijadikan panggung oleh oknum atau ormas tertentu untuk melakukan pembenaran dengan tindakan penggerebekan secara semena-mena," tegasnya.
Diungkapkan Arisatmojo agar tidak gagal paham dalam membuat asumsi, alangkah baiknya pihak yang berkompeten mensosialisasikannya secara massif.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Sosialisasi produk hukum ini bukan hanya disosialisasikan untuk masyarakat Indonesia. Tetapi, harus disosialisasikan juga kepada masyarakat internasional.
"Karena, jika tidak disosialisasikan kepada masyarakat internasional maka akan berdampak buruk pada sektor pariwisata yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara," pungkasnya. [wit/hot]