Acuan lain sebagai disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo bahwa perwira tinggi aktif dari jajaran TNI dan Polri tidak dapat menduduki jabatan pejabat gubernur dimaksud, terkecuali perwira tinggi yang telah dikaryakan sebagai pejabat di lingkungan pemerintah, terang Warinussy.
Dengan demikian saya kira cukup jelas dan kita akan menantikan siapa yang bakal ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah di Papua Barat dalam waktu dekat ini, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]