WahanaNews-Papua Barat | Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH memandang bahwa persoalan pengangkatan penjabat gubernur di seluruh Indonesia jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014 dan perubahannya. Dimana hal tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.
Pada tataran pemerintah daerah Provinsi, termasuk di Provinsi Papua Barat, Gubernur dapat mengusulkan calon penjabat Bupati dan Walikota kepada Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari: Rasional, Dominggus Mandacan Layak Memimpin Kembali Papua Barat
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy dalam keterangannya di Manokwari, Senin (11/4).
Sedangkan mengenai calon penjabat Gubernur menjadi ranah kewenangan Presiden untuk menentukan siapa calon yang dapat diangkat dari lingkungan Pemerintah Pusat, kata Warinussy.
Menurutnya sebagai praktisi hukum di Tanah Papua bahwa aturan sudah jelas, sehingga tentu Presiden akan memilih siapa calon penjabat gubernur untuk 207 jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Papua Barat.
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Barat Somasi Tim Hukum Lukas Enembe
“Soal siapapun yang diaspirasikan oleh rakyat di Papua Barat, silahkan saja”, ujarnya.
Namun sesungguhnya proses seleksi administratifnya sudah berlangsung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), pungkas dia.
Lanjut Warinussy, Gubernur Papua Barat juga tentu telah mengusulkan siapa pejabat karier aktif dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan syarat kepangkatan yang sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku.
Acuan lain sebagai disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo bahwa perwira tinggi aktif dari jajaran TNI dan Polri tidak dapat menduduki jabatan pejabat gubernur dimaksud, terkecuali perwira tinggi yang telah dikaryakan sebagai pejabat di lingkungan pemerintah, terang Warinussy.
Dengan demikian saya kira cukup jelas dan kita akan menantikan siapa yang bakal ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah di Papua Barat dalam waktu dekat ini, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]