Wahananews-Papua Barat | Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menyoroti alasan para mahasiswa pendemo pada Selasa (8/3 ) di Jayapura dan Manokwari.
Didalam demonstrasi tersebut isu utama yang diangkat dan diorasikan adalah soal penolakan terhadap rencana pemekaran provinsi di Tanah Papua, baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat.
Baca Juga:
Ketua MRP Provinsi PBD: MRP Punya Ketentuan Khusus dari UU Otsus, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy melihat bahwa sesungguhnya aksi para mahasiswa ini sangat wajar dan berdasar hukum, karena didalam amanat pasal 76 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Di dalam pasal 76 tersebut disebutkan bahwa pemekaran provinsi Papua atas persetujuan MRPB dan DPRP dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.
Demikian keterangan tertulis Yan Christian Warinussy selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari kepada WahanaNews, Rabu (9/3).
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
Ia menambahkan kendatipun pasal tersebut mengalami perubahan berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Menurutnya sebagai advokat, Ia melihat bahwa perubahan yang terjadi memberi ruang bagi adanya "intervensi" pemerintah pusat dan parlemen negara (DPR) untuk memekarkan wilayah di Tanah Papua.
Inilah faktor yang menjadi sebab kini beberapa bakal daerah otonomi baru (DOB) akan hadir di Tanah Papua, utamanya di Provinsi Papua.