Sementara itu, terhadap tersangka berinisial EM sudah diselesaikan melalui jalur diversi, karena EM berstatus anak dan sesuai UU Perlindungan Anak, maka proses hukumnya dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendidik yang bersangkutan.
Atas kejadian ini, Yan Christian Warinussy menyatakan kliennya berinisial ES atau Echy terbukti tidak bersalah, sehingga nama baiknya sudah dipulihkan dalam proses adat pada Senin pagi hingga siang kemarin.
Baca Juga:
Gema Batak Nusantara Ikut Kampanyekan Seruan Melawan Konten 'Bahasa Kotor' di Media Sosial
“Selanjutnya klien kami ES atau Echy akan kembali ke Wapoga, Kabupaten Yapen Waropen, Provinsi Papua," pungkasnya. [hot]