WahanaNews-Papua Barat | Polres Manokwari saat ini lakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang tersangka makar atas nama H. B. Soleman Waropen (54), Andreas Sanggenafa (64), dan Kostan Karolus Bonai (57).
Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidikan unit Tipikor dan ruang kerja Kanit Tipidter Sat. Reskrim Polres Manokwari.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Tersangka H. B. Soleman Waropen (HBSW) diperiksa oleh penyidik pembantu Bripka Anwar Panjaitan di ruang Tipikor Sat. Reksrim Polres Manokwari.
Sedangkan Tersangka Andreas Sanggenafa (64) dimintai keterangan oleh penyidik pembantu Bripka Febrian Y. Manupapami di ruang kerja Kanit Tipidter Sat. Reksrim Polres Manokwari.
Sementara, Tersangka Kostan Karolus Bonai (57) dimintai keterangan oleh penyidik pembantu Abdul Muis di ruang Unit Tipikor Sat. Reskrim Polres Manokwari.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
Dalam pemeriksaan hari ini ketiga orang tersangka didampingi Penasihat Hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang terdiri dari Penatua Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Thresje Juliantty Gasperzs, SH.
Sesuai ketentuan pasal 115 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kami sebagai penasihat hukum ketiga tersangka dapat hadir mendampingi mereka, tapi tidak mendengar isi tanya jawab pemeriksaan antara para penyidik pembantu yang mengambil keterangan ketiga tersangka yang juga adalah anggota pada Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) tersebut, kata Warinussy, Kamis (27/10) di Polres Manokwari.
Ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2022 dengan tuduhan Pasal 106 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Pemeriksaan ketiga tersangka dimulai Pukul 14.OO Wit, sampai saat ini masih berlangsung pemeriksaan.
Mereka diduga melakukan tindak pidana Makar pada hari Rabu (19/10) sekitar jam 16:00 Wit di Jalan Kampung Ambon, Manokwari tepatnya di rumah Tersangka Soleman Waropen di Jalan Kampung Ambon Atas, Manokwari, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]