WahanaNews-Papua Barat | Yan Christian Warinussy, SH selaku Koordinator Tim Penasihat Hukum dari TDW, korban dugaan tindak pidana percabulan yang dilakukan oknum pejabat Bintuni menyambut positif kinerja Polres Bintuni.
Dimana kasus percabulan tersebut dilakukan oknum pimpinan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni terhadap bawahannya belum lama ini, atas perbuatan oknum pejabat tersebut TDW melaporkan oknum pejabat tersebut ke pihak polisi.
Baca Juga:
Setubuhi ABG Tetangga, Pria Beristri Diringkus Satreskrim Polres Dairi
“Kami memberi apresiasi tinggi kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K. Karena pihak Polres Bintuni perhari Rabu, 25/5 telah mengeluarkan Surat Nomor : B/96/V/RES.1/2022/Sat.Reskrim, perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka”, Kata Yan Christian Warinussy kepada Papua-Barat.WahanaNews.co di Manokwari, Rabu (25/5).
Lanjut Warinussy, surat dengan klasifikasi biasa tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni.
Di dalam surat tersebut telah disebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan dikaitkan dengan barang bukti serta gelar perkara.
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
Diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Cabul) yang terjadi pada hari Senin, tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 12:00 Wit di ruang Kepala BPBD Kabupaten Bintuni atau di suatu tempat yang lain di dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bintuni.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan atau Pasal 294 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, maka telah ditetapkan tersangkanya yaitu MN”, terang Warinussy.
Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari pelapor dan atau korban, kami akan terus mengkawal proses hukum perkara ini hingga ke pengadilan, tutupnya. [hot]