Jadi sesungguhnya pendekatan pemekaran ini terkait dengan pusat pelayanan pemerintah kepada masyarakat, bukan antara batas wilayah tanah adat dan hak-hak adat.
“Sampai dengan saat ini, tidak ada hal - hal yang memperhambat dorongan atau usulan DOB Provinsi Papua Barat Tengah”, terangnya.
Baca Juga:
TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Wujudkan Impian Warga Kampung Yabore Miliki Jalan yang Layak
Tim Percepatan DOB Provinsi Papua Barat Tengah juga bekerja keras untuk mengejar target hingga bulan Maret.
Tim akademisi Uncen yang diketuai oleh Prof Basir Rohrohmana juga merupakan tim pengendali percepatan pembangunan Papua dibawah kendali wapres, itu lagi di kerjakan semua untuk melengkapi dokumen, serta menambah masukan-masukan kepada tim percepatan Provinsi Papua Barat Tengah.
Kita akan ketemu di tanggal 11 Februari mendatang di pertemuan ketiga, ini sudah menjadi satu paket roadshow kegiatan pengajuan dokumen lengkap pengusulan DOB Provinsi Papua Barat Tengah.
Baca Juga:
Semangat Satgas TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Pembangunan Rumah Panggung di Kampung Yabore
Pertemuan pertama dilakukan di Teluk Bintuni, dan pertemuan kedua di Teluk Wondama. Tanggal 11 Februari pertemuan ketiga di Kabupaten Kaimana.
Selanjutnya di Kabupaten Fakfak nanti ditetapkan dan diserahkan secara utuh kepada tim akademisi dan juga tim pengendali percepatan pembangunan Papua dibawah pengawasan Wapres dan itu menjadi tanggungjawab tim tersebut.
Undang-undang baru sudah tidak ada masalah karena provinsi dimekarkan otomatis Kabupaten/Kota di mekarkan juga.