"Dari tahun 1999 hingga 2014 ada 8 provinsi baru, 181 Kabupaten baru dan 34 Kota baru," ungkapnya.
Menurutnya, hingga tahun 2022 ini ada ratusan usulan untuk pemekaran yang diajukan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Bogor Kembali Suarakan Isu Daerah Otonomi Baru Bogor Selatan
"Total usulan pemekaran hingga tahun 2022 ada 329. Terdiri 55 provinsi, 237 Kabupaten dan 37 Kota," ungkapnya.
Masih menurutnya, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tujuan pemekaran daerah diantaranya mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik serta mempercepat kualitas tata kelola pemerintah.
Ia menegaskan, hingga saat ini Kemendagri belum menerima usulan pemekaran Maluku Tenggara Raya dari pemerintah provinsi Maluku sebagai induknya.
Baca Juga:
Pemkab Barito Utara Gelar Pemaparan Akhir Master Plan Perkantoran Terpadu Tahun 2024.
"Kemendagri belum menerima usulan secara resmi dari pemerintah provinsi Maluku (Gubernur) sebagai daerah induk. Namun, aspirasi usulan sudah tercatat di Kemendagri berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat," ucap Sudarjanto Sumito.
Ketua umum Badan Perjuangan Pemekaran provinsi Maluku Tenggara Raya Yoseph Sikteubun mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berjuang guna mendapatkan dukungan dari Bupati yang ada di daerah tersebut.
"Sampai saat ini kami terus melakukan pendekatan dengan lima Bupati dan DPRD setempat. Mudah-mudahan secepatnya mendapatkan dukungan dari gubernur Maluku," jelasnya.