Bahwa Latar Belakang Lahirnya UU Otsus ini sesungguhnya merupakan upaya merekonsiliasi termarjinalkan ya orang asli Papua di segala bidang. Merupakan solusi alternatif dari gejolak sosial politik yang terjadi.
Bahwa tanah Papua sedang berada dalam masa semangat implementasi Otsus Jili II.
Baca Juga:
Pencarian Iptu Tomi Marbun, Polda Papua Barat Bentuk Posko Komando
Dimana, di dalam Otsus Jilid II merupakan upaya untuk meyakinkan kita semua bahwa di dalam UU Otsus ini Hak Orang asli Papua termasuk Hak atas ASN Penjabat Gubernur dan SEKDA Papua Barat Daya akan Memprioritaskan Orang Asli Papua.
Sebagaimana Semangat UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 76 Ayat 3 Bahwa Pemekaran di lakukan dengan tujuan Memberi Ruang dan memprioritaskan Orang Asli Papua dalam Bidang Politik, Pemerintahan, ASN, Ekonomi dan lain sebagainya.
Penunjukan Penjabat SEKDA dan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya merupakan Kebijakan yang menginjak-injak, DISKRIMINASI Terhadap Semangat dan Marwah Undang-undang Otsus.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
Proses Revisi Undang-undang Otsus yang menuai protes di Tanah Papua namun tetap berjalan.
Harusnya dalam implementasi ini meyakinkan Orang Asli Papua bahwa Nasib dan Haknya di Jamin Sesuai Perintah Undang-undang ini.
Praktek yang terjadi justru sebaiknya, Penunjukan Penjabat SEKDA Provinsi Papua Barat Daya Bukan Merupakan Orang Asli Papua Menurut Definisi Pertama yaitu Bapa Dan Mamanya Berasal Dari RAS Rumpun Melanesia, Dari suku-suku Asli Papua Dari wilayah Adat Doberay.