3. Meminta Pemerintah baik pusat maupun daerah, TNI dan Polri memastikan pemulangan para pengungsi secara sukarela kembali ke wilayahnya dengan memberikan jaminan atas rasa aman, dan memastikan pemenuhan hak-hak dasarnya.
4. Meminta seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan agar upaya pemulangan pengungsi ke wilayahnya dapat berjalan secara lancar.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
5. Meminta kepada Kepolisian dan TNI mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan situasi keamanan di Kabupaten Maybrat dengan tetap mengedepankan norma dan prinsip hak asasi manusia.
6. Mendesak kelompok-kelompok bersenjata, dan aparat negara untuk tidak melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil, dan mendorong dialog untuk menghentikan kekerasan.
7. Mendesak penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap penduduk sipil.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Selanjutnya terkait hal ini, Komnas HAM akan terus melakukan upaya pengawasan dan mendorong upaya-upaya untuk pemenuhan hak pengungsi.
Pada kesempatan yang sama dalam siaran persnya, Komnas Ham juga menyampaikan terjadi eskalasi kekerasan di Papua yang berdampak pada situasi keamanan di Papua,
Salah satunya dampak pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait hal tersebut Komnas HAM RI menyampaikan sikap sebagai berikut;