Wahananews-Papua Barat | Salah satu Advokat Pemerintah Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, SH memberi penjelasan terkait isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22 K/TUN/2022, tanggal 21 Februari 2022, pada Sabtu (20/8) dalam keterangan tertulisnya diterima Papua-Barat.Wahananews.co.
Putusan tersebut terkait perkara kasasi Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Vincentius Paulinus Baru dan Sahaji Refideso, masing-masing selaku Pemohon Kasasi melalui kuasa hukumnya Advokat Habel Rumbiak, SH melawan Panitia Seleksi Anggota DPR Papua Barat selaku Termohon Kasasi I.
Baca Juga:
Komisi Yudisial dan KPU Dukung Penyelenggaraan Pemilu Dengan Tegakkan Integritas Hakim
Adapun Pihak Pansel diwakili kami selaku Kuasa Hukum bersama Dr. Baesara Wael, S.Sos, M.Si dan kawan-kawan. Serta Dominggus Adrian Urbon dan George Karel Dedaida masing-masing sebagai Termohon Kasasi II yang diwakili Kuasanya Advokat Yohanes Gewab, SH, ujar Warinussy.
Juga Yonadab Trogea, SE, Dorthea Monika Mandacan, Barnabas Sedik serta Sergius Rumsayor masing-masing selaku turut Termohon Kasasi, tambahnya.
Warinussy juga menyampaikan bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah agung Republik Indonesia pada halaman 6 dan 7 dijelaskan bahwa alasan-alasan para pemohon kasasi dalam mengajukan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Tactir Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
Baca Juga:
Kantor UPP Kelas III Sirombu-Kejari Gunungsitoli Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Hak itu menurut Mahkamah Agung RI dengan pertimbangan bahwa objek sengketa a quo yaitu Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota DPRPB melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 Nomor : 15/K-P/2020 tentang Penetapan Calon Anggota DPRPB Terpilih dan Calon Penggantian Antar Waktu Per Dapeng Anggota DPRPB melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 Tanggal 5 Juli 2020 dan Lampiran I nya masih memerlukan persetujuan, berdasarkan Pasal 87 huruf d Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Dimana di dalam penjelasannya yang dimaksud dengan final dalam arti luas mencakup keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang.