Jadi menurut pertimbangan Mahkamah Agung RI bahwa mengacu pada ketentuan pasal 87 huruf d UU No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan diatas dan dihubungkan dengan objek sengketa dimaksud yaitu Keputusan Pansel tersebut dan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian maka keputusan yang dikeluarkan oleh Pansel selaku Tergugat dan kini disebut sebagai Termohon Kasasi I belum bersifat final dan masih memerlukan persetujuan, sesuai ketentuan pasal 2 huruf c Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga:
Komisi Yudisial dan KPU Dukung Penyelenggaraan Pemilu Dengan Tegakkan Integritas Hakim
Sehingga menurut Mahkamah bahwa termasuk dalam pengertian Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dikecualikan untuk dijadikan objek sengketa di PTUN.
Lanjut Yan Christian Warinussy, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung RI menyatakan menolak permohonan kasasi dari Vincentius Paulinus Baru dan Sahaji Refideso masing-masing sebagai Pemohon Kasasi.
Sekaligus mereka para pemohon kasasi juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga:
Kantor UPP Kelas III Sirombu-Kejari Gunungsitoli Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Dengan demikian maka putusan dalam perkara sengketa TUN mengenai Keputusan Panitia Seleksi Anggota DPR Papua Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan nomor : 42/G/2020/PTUN.JPR tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pungkasnya. [hot]