Wahananews-Papua Barat | Salah satu Advokat Pemerintah Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, SH memberi penjelasan terkait isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22 K/TUN/2022, tanggal 21 Februari 2022, pada Sabtu (20/8) dalam keterangan tertulisnya diterima Papua-Barat.Wahananews.co.
Putusan tersebut terkait perkara kasasi Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Vincentius Paulinus Baru dan Sahaji Refideso, masing-masing selaku Pemohon Kasasi melalui kuasa hukumnya Advokat Habel Rumbiak, SH melawan Panitia Seleksi Anggota DPR Papua Barat selaku Termohon Kasasi I.
Baca Juga:
Komisi Yudisial dan KPU Dukung Penyelenggaraan Pemilu Dengan Tegakkan Integritas Hakim
Adapun Pihak Pansel diwakili kami selaku Kuasa Hukum bersama Dr. Baesara Wael, S.Sos, M.Si dan kawan-kawan. Serta Dominggus Adrian Urbon dan George Karel Dedaida masing-masing sebagai Termohon Kasasi II yang diwakili Kuasanya Advokat Yohanes Gewab, SH, ujar Warinussy.
Juga Yonadab Trogea, SE, Dorthea Monika Mandacan, Barnabas Sedik serta Sergius Rumsayor masing-masing selaku turut Termohon Kasasi, tambahnya.
Warinussy juga menyampaikan bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah agung Republik Indonesia pada halaman 6 dan 7 dijelaskan bahwa alasan-alasan para pemohon kasasi dalam mengajukan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Tactir Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.
Baca Juga:
Kantor UPP Kelas III Sirombu-Kejari Gunungsitoli Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Hak itu menurut Mahkamah Agung RI dengan pertimbangan bahwa objek sengketa a quo yaitu Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota DPRPB melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 Nomor : 15/K-P/2020 tentang Penetapan Calon Anggota DPRPB Terpilih dan Calon Penggantian Antar Waktu Per Dapeng Anggota DPRPB melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024 Tanggal 5 Juli 2020 dan Lampiran I nya masih memerlukan persetujuan, berdasarkan Pasal 87 huruf d Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Dimana di dalam penjelasannya yang dimaksud dengan final dalam arti luas mencakup keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang.
Jadi menurut pertimbangan Mahkamah Agung RI bahwa mengacu pada ketentuan pasal 87 huruf d UU No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan diatas dan dihubungkan dengan objek sengketa dimaksud yaitu Keputusan Pansel tersebut dan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan pengesahan dan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian maka keputusan yang dikeluarkan oleh Pansel selaku Tergugat dan kini disebut sebagai Termohon Kasasi I belum bersifat final dan masih memerlukan persetujuan, sesuai ketentuan pasal 2 huruf c Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sehingga menurut Mahkamah bahwa termasuk dalam pengertian Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan merupakan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dikecualikan untuk dijadikan objek sengketa di PTUN.
Lanjut Yan Christian Warinussy, berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung RI menyatakan menolak permohonan kasasi dari Vincentius Paulinus Baru dan Sahaji Refideso masing-masing sebagai Pemohon Kasasi.
Sekaligus mereka para pemohon kasasi juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan demikian maka putusan dalam perkara sengketa TUN mengenai Keputusan Panitia Seleksi Anggota DPR Papua Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan nomor : 42/G/2020/PTUN.JPR tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, pungkasnya. [hot]