Dipimpin oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Memiliki fungsi koordinasi antar instansi dan pelaporan secara berkala kepada pemerintah pusat.
Baca Juga:
Anggota DPRD: RT dan RW Berperan Penting dalam Pendataan Pendatang Jakarta
FKDM:
Beranggotakan tokoh masyarakat, adat, agama, dan pemuda.
Bekerja secara sukarela untuk mendeteksi dan melaporkan potensi konflik di masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah Sleman Alokasikan Rp87 Miliar untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati 2024
Berkoordinasi dengan Wasdin dalam penyampaian laporan dan rekomendasi.
Manfaat Pembentukan Wasdin dan FKDM
1. Penguatan Ketahanan Lokal: Membantu masyarakat dan pemerintah daerah lebih tanggap terhadap potensi ancaman.