PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman budaya, agama, suku, dan tradisi. Namun, keberagaman tersebut sering kali diiringi dengan potensi konflik sosial, politik, dan ekonomi.
Terlebih di Papua Barat Daya sebagai provinsi termuda, dengan dinamika sosial yang kompleks menuntut kehadiran forum strategis sebagai wadah untuk mendeteksi, mencegah, dan mengelola potensi konflik sebelum menjadi masalah yang lebih besar.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Barat Minta FKDM Sukseskan Pilkada DKI Aman
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya Dr. Sellvyana Sangkek, SE. M.Si, mengatakan, dalam konteks ini, pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (Wasdin) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menjadi langkah strategis guna memperkuat sistem kewaspadaan dini di tingkat lokal.
Kata dia usai pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (Wasdin) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Hotel Vega, Kota Sorong, Kamis (19/12/2024) mengulas secara ringkas latar belakang, dasar hukum, tujuan, fungsi, dan manfaat pembentukan Wasdin dan FKDM di Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.
Peserta kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (Wasdin) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Hotel Vega, Kota Sorong, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga:
Pj Bupati HSS Kalsel Hermansyah Hadiri Rakor Forum Mitra Kesbangpol 2024
Dalam makalahnya, ia sampaikan mengulas beberapa poin, sebagai berikut:
Latar Belakang Provinsi Papua Barat Daya memiliki tantangan kewaspadaan yang khas, antara lain:
1. Potensi Konflik Sosial: Keberagaman etnis dan agama yang dapat menjadi sumber gesekan.
2. Geografi dan Infrastruktur: Wilayah yang terpencil menyulitkan akses informasi dan penanganan konflik secara cepat.
3. Dinamika Politik Lokal: Pilkada 2024 menjadi salah satu momen yang berpotensi memicu ketegangan. Pemerintah memandang perlu membangun mekanisme kewaspadaan dini melalui sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, sebagai upaya menjaga stabilitas sosial dan keamanan.
Dasar Hukum Pembentukan Wasdin dan FKDM Pembentukan Wasdin dan FKDM didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah
3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
Tujuan dan Fungsi Wasdin dan FKDM
1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi konflik di masyarakat.
2. Membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan stabilitas keamanan.
3. Mengelola informasi dan intelijen lokal sebagai dasar pencegahan dini.
Fungsi:
1. Sebagai pusat koordinasi kewaspadaan dini di tingkat daerah.
2. Sebagai forum deteksi dini atas potensi ancaman sosial dan politik.
3. Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah.
Struktur dan Mekanisme Kerja Wasdin dan FKDM Wasdin:
Terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan dinas terkait.
Dipimpin oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Memiliki fungsi koordinasi antar instansi dan pelaporan secara berkala kepada pemerintah pusat.
FKDM:
Beranggotakan tokoh masyarakat, adat, agama, dan pemuda.
Bekerja secara sukarela untuk mendeteksi dan melaporkan potensi konflik di masyarakat.
Berkoordinasi dengan Wasdin dalam penyampaian laporan dan rekomendasi.
Manfaat Pembentukan Wasdin dan FKDM
1. Penguatan Ketahanan Lokal: Membantu masyarakat dan pemerintah daerah lebih tanggap terhadap potensi ancaman.
2. Sinergi Pemerintah dan Masyarakat: Membangun rasa kebersamaan dalam menjaga keamanan wilayah.
3. Efisiensi Penanganan Konflik: Konflik dapat dicegah sebelum mencapai tahap eskalasi yang lebih serius.
4. Peningkatan Kesadaran Sosial: Masyarakat lebih peduli terhadap pentingnya keamanan dan stabilitas.
Tantangan dan Solusi
Tantangan
1. Minimnya Partisipasi Masyarakat: Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif.
2. Keterbatasan Anggaran: Pembentukan dan operasional forum membutuhkan alokasi dana yang memadai.
3. Komunikasi yang Lambat: Wilayah terpencil seringkali sulit dijangkau dalam waktu singkat.
Solusi:
1. Sosialisasi Intensif: Melibatkan tokoh masyarakat dan media lokal untuk meningkatkan pemahaman.
2. Penguatan Infrastruktur Teknologi: Memanfaatkan teknologi untuk mempercepat koordinasi.
3. Pemberdayaan FKDM: Melibatkan lebih banyak elemen masyarakat untuk mendukung program ini.
Pembentukan Wasdin dan FKDM di Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 adalah langkah strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan wilayah.
Sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui forum ini diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah potensi konflik secara efektif.
"Meski terdapat tantangan, dengan komitmen dan kerja sama yang baik, Wasdin dan FKDM dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan Papua Barat Daya yang damai, aman, dan harmonis," demikian Dr. Sellvyana Sangkek.
Referensi:
UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Permendagri No. 46 Tahun 2019 tentang FKDM.
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2013.
[Redaktur: Amanda Zebahor]