2. Geografi dan Infrastruktur: Wilayah yang terpencil menyulitkan akses informasi dan penanganan konflik secara cepat.
3. Dinamika Politik Lokal: Pilkada 2024 menjadi salah satu momen yang berpotensi memicu ketegangan. Pemerintah memandang perlu membangun mekanisme kewaspadaan dini melalui sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, sebagai upaya menjaga stabilitas sosial dan keamanan.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Barat Minta FKDM Sukseskan Pilkada DKI Aman
Dasar Hukum Pembentukan Wasdin dan FKDM Pembentukan Wasdin dan FKDM didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah
Baca Juga:
Pj Bupati HSS Kalsel Hermansyah Hadiri Rakor Forum Mitra Kesbangpol 2024
3. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
Tujuan dan Fungsi Wasdin dan FKDM
1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi konflik di masyarakat.