WahanaNews-Papua Barat | Tentunya masyarakat Fakfak masih ingat persoalan penonaktifan Sekda Fakfak Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, oleh Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, yang terjadi di bulan Februari 2022 lalu.
Penonaktifan Sekda Fakfak oleh Bupati ikut menyeret tim eksternal/Akademisi yang saat itu membuat laporan penilaian kinerja Sekda hingga masuk di Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Hadiri Khitanan Massal di Distrik Fakfak Timur, Bupati Untung Tamsil: Pemerintah Mendukung Kegiatan Mencerdaskan Generasi
Atas persoalan tersebut menjadi dasar Sekda Fakfak Drs. Ali Baham Temongmere, MTP melalui kuasa hukumnya, Adv. Yunus Basari, SH dan Adv. Junaedi Rano Wiradinata, menggugat tim ekseternal/akademisi, dimana tergugat pertama Drs. Mustagfirin, M.Si., tergugat kedua Marthen Anthon Pentury, SE, M.Sc dan tergugat tiga Samsuri, SP, M.Si., serta turut tergugat Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si.
Gugatan perdata Sekda Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, tercatat di Pengadilan Negeri Fakfak dengan nomor : 2/PDT.G/2022/PN FFk, yang akhirnya melalui mediasi yang dipimpin hakim mediator Reynold S.E.M.P Nababan, SH, berhasil mendamaikan kedua pihak yang berperkara setelah tergugat 1,2 dan tergugat 3 meminta maaf kepada penggugat atasa kelalaian ini.
Gugatan perdata Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP akhirnya melalui sidang di Pengadilan Negeri Fakfak yang dipimpin majelis hakim Iranda Carera Anindityo, SH dengan anggota Ganjar Prima Anggara, SH dan Ivan Bhakti Yudistira, SH, memutuskan perkara dengan nomor 2/PDT.G/2022/PN FFk dilakukan dengan perdamaian antara penggugat dan para tergugat yang dikuatkan dengan para pihak menandatangni kesepakatan perdamaian.
Baca Juga:
Upacara Hut Bhayangkara Ke-78, Bupati Fakfak Apresisasi Kinerja Polres Fakfak
Hanya saja dalam penandatangan kesepakatan perdamaian dihadapan hakim, turut tergugat Bupati Fakfak sebagai turut tergugat melalui pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Fakfak tidak mau menandatangani kesepakatan damai tersebut yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Fakfak.
Sidang pembacaan putusan damai yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Fakfak tanpa dihadiri langsung pengugat, tergugat 1,2 dan tergugat 3 serta turut tergugat, para pihak yang berperkara ini diwakili kuasa hukumnya masing – masing dan untuk turut tergugat diwakili Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Fakfak.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Iranda Carera Anindityo, SH, pada Rabu (20/4/2022) di ruang sidang Pengadilan Negeri Fakfak, menyebutkan, menghukum penggugat dan tergugat 1, 2 dan tergugat 3 untuk melaksanakan semua isi kesepakatan damai dan menghukum penggugat dan tergugat 1, 2 dan tergugat 3 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.