Wahananews-Papua Barat | Kasus dugaan ujaran kebencian dan rasis yang terjadi di Manokwari minggu lalu, ES sebagai terlapor dan sekaligus jadi saksi, telah dimintai keterangannya yang kedua kali di Polres Manokwari, Kamis (10/3).
Dalam pemeriksaan tadi pagi sekira pukul 10:00 Wit hingga siang pukul 13:00 wit, ES didampingi tiga penasihat hukum dari LP3BH Manokwari, yaitu Advokat Yan Christian Warinussy, Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dan Advokat Karel Sineri dan Asisten Advokat Pegie Sarumi.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
ES selaku terlapor dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manokwari atas nama Abdul Muis di ruang Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polres Manokwari.
Hadir juga ibu kandung ES yang turut mendampingi putrinya tersebut. ES menjawab sekitar 40-an pertanyaan yang ditanyakan penyidik.
Demikian disampaikan kuasa hukum terlapor ES dari LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kepada WahanaNews melalui keterangan tertulis, Kamis malam (10/3).
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
“Kami selaku Tim Penasihat Hukum memandang bahwa pemeriksaan selama kurang lebih 3 (tiga) jam berlangsung lancar, klien kami memberikan jawaban-jawaban yang kian menguak fakta”, kata Warinussy.
Ada dugaan pihak lain yang telah memposting informasi yang menyerang nama baik pihak lain tanpa diketahui dan tanpa persetujuan klien kami ES. Dia selaku pemilik akun yang sudah hampir setahun tidak pernah digunakan klien kami.
Saksi ES sementara dimintai keterangan didamping Tim PH LP3BH Manokwari.