Ia menjelaskan, jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan Pemilu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Dalam Undang-undang jelas diatur langkah yang tidak puas bisa melakukan upaya hukum ke MK. Apapun nantinya keputusan MK harus diterima terima dan hormati bersama. Karena keputusan MK adalah final dan mengikat," ucap Darmizal.
Baca Juga:
ReJO Minta Stop Goreng Isu Pesawat Pribadi Kaesang Saat ke AS
Diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pemilu tahun 2024 pada Rabu malam 20 Maret 2024. Dalam hasil Pemilu tersebut pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara sah paling banyak yakni 96.214.691 (58,5 persen).
Sedangkan pasangan capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan suara sah 40.971.906 (24, 9 persen). Sementara pasangan capres 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan suara sah 27.040.878 (16,4 persen).
[Redaktur: Hotbert Purba]