Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan perihal gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Menurut Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos adalah keluarga korban judi online, bukan pelaku.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, gagasan pemberian bansos terhadap keluarga korban judi online adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Ketua umum ReJO Pro Gibran (Relawan Jokowi untuk Prabowo-Gibran) Darmizal MS memahami langkah Menko PMK Muhadjir Effendy. Penerima bansos adalah keluarga korban, bukan pelaku judi online.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
"Ini merupakan langkah yang tepat karena keluarga korban seringkali mengalami dampak negatif dari perilaku judi anggota keluarganya. Seperti kesulitan ekonomi dan tekanan mental. Bantuan untuk mereka sangatlah dibutuhkan," katanya Selasa 18 Juni 2024.
Namun Darmizal menggaris bawahi bahwa penanganan judi online yang marak di Indonesia tidak bisa hanya diserahkan pada Kementerian Komunikasi dan Informasi alias Kominfo semata.
"Pemberantasan judi online harus terintegrasi dan diberantas tuntas. Potensi bencana itu, harus dihadang dari hulu, jangan ditunggu setelah menjadi musibah dihilir," ujarnya.