Ini sesuai dengan kewajiban MK untuk menggali nilai-nilai dan keadilan yang hidup di masyarakat.
Majelis hakim MK bahkan memutus permohonan tanpa mendengar argumentasi pemohon, saksi ahli, dan bukti-bukti terkait yang memperlihatkan penderitaan para pemohon selama proses PEPERA 1969.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Tanpa melihat unsur penting dalam persidangan tersebut, MK memutus permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Alasannya PEPERA 1969 di Papua Barat merupakan permasalahan internasional, yang bukan menjadi kewenangannya.
MK lupa bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI sehingga MK wajib memberikan pemulihan HAM atas pelanggaran kemanusiaan melalui mekanisme judicial review ketika warga negara Indonesia merasakan pelanggaran hak konstitusionalnya.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
Hak konstitusional yang dimaksud dalam permohonan ini adalah Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, dimana masing-masing dari ketiga ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya; hak untuk perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; dan hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
Permasalahan ini ditanggapi oleh Majelis Eksaminasi yang terdiri dari Dr. Bernarda Meteray, Dr. I Ngurah Suryawan., Anggara, S.H., M.H., Herlambang P. Wiratraman, Ph.D.
Dalam eksaminasi publik ini terlihat bahwa MK baik dengan sengaja atau tidak disengaja mengesampingkan pertimbangan sejarah Papua, “Pemerintah RI (termasuk MK) hanya menggunakan pendekatan sejarah pada kasus-kasus non-Papua, namun ketika bicara Papua, dengan sengaja pemerintah meminggirkan catatan sejarah di Papua” ujar Dr. Bernanda.