"Kritik terbesar saya kepada Papua Road Map adalah kegagalan negara dalam memahami orientasi sosial-budaya masyarakat Papua yang sangat berbeda dengan orientasi modernitas dan kemajuan yang sering digunakan negara”.
Kegagalan ini pun melembaga di institusi pengadilan yang paling berhak menilai kerugian konstitusional, akhirnya masyarakat Papua tidak pernah berdaulat atas diri dan orientasinya.
Baca Juga:
Wamendikdasmen Tegaskan Pentingnya Pembaruan UU Sisdiknas Usia 22 Tahun
Terakhir, Herlambang P. Wiratraman, Ph.D menutup paparan dengan menyatakan bahwa putusan ini menitikberatkan pada formalitas hukum, dibanding mengajarkan nalar yang menjangkau rasa keadilan publik untuk melindungi hak asasi manusia.
Putusan MK ini justru menopang politik otoriter karena gagal keluar dari bayang-bayang resiko politik ketatanegaraan. [hot]