Kapal Pelni Tatamailau. (Foto: Ist)
Kenaikan harga tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 8 tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi dan PM Nomor 7 tahun 2023 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
Baca Juga:
Jelang Mudik Nataru, PT PELNI Cabang Maumere Tambah Jumlah Pelayaran Untuk KM Lambelu
Ia menjelaskan penyesuaian tarif angkutan laut itu juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi, inflasi hingga daya beli masyarakat.
Pasalnya, lanjut dia, tarif angkutan kapal perintis sudah tidak mengalami kenaikan sejak 21 tahun lalu dan kapal penumpang sejak 6 tahun lalu.
Meski demikian, lanjut dia, PT Pelni (Persero) juga akan melakukan peningkatan layanan, di antaranya perluasan akses pembelian dan pembayaran tiket.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, PELNI Sediakan Akomodasi Terapung Gratis di Tidore
Robbie Ahmansyah mengungkapkan penambahan fitur pembayaran melalui sistem digital berbasis kode batang, QRIS, serta penambahan kanal pembelian melalui layanan bank di telepon seluler atau mobile banking.
Kemudian penyediaan menu makanan bervariasi hingga layanan antar makanan didalam kapal hingga penyediaan fasilitas tambahan (add-on dan Lifestyle) opsional dengan skema berbayar.
"Tak hanya itu, peningkatan layanan di atas kapal di antaranya aspek keselamatan, keamanan hingga kenyamanan penumpang," ungkapnya.