WahanaNews-Papua Barat | PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI menginformasikan penyesuaian tarif tiket untuk kapal penumpang dan perintis yang berlaku secara nasional.
Tarif baru untuk kapal penumpang dan perintis akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023.
Baca Juga:
Pengamanan Arus Balik Lebaran: Polsek KP3 Luwuk Tingkatkan Keamanan Pelabuhan
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PELNI Yahya Kuncoro mengatakan penyesuaian tarif baru per 1 Juli didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," kata Yahya, melansir laman PT PELNI, Jumat (30/6/23).
Ditambahkan Yahya, tarif baru akan berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di Juni ini untuk perjalanan di bulan Juli, masih berlaku tarif yang lama.
Baca Juga:
18 April Diprediksi Jadi Puncak Arus-Balik di Pelabuhan Pantoloan
Sebagai contoh, untuk rute kapal penumpang Surabaya tujuan Benoa, besaran tarif lama sebesar Rp166.000 (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp205.000,-. Contoh ruas lain untuk Surabaya - Balikpapan dari Rp390.000,- menjadi Rp480.000,-.
Di kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Sepeken - Pagerungan Besar dari Rp3.900,- disesuaikan menjadi Rp7.800,- atau Surabaya - Kota Baru dari Rp30.300,- menjadi Rp60.600,-. PM 7 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.
Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No. 86 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.