Wahananews-Papua Barat | Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, SH memberi apresiasi pada komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol, SH, MH dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi ke-32 di Indonesia ini.
Menurut Warinussy, terbukti dalam proses penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan dermaga pelabuhan laut di Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran (TA) 2021.
Baca Juga:
TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Wujudkan Impian Warga Kampung Yabore Miliki Jalan yang Layak
Wujud komitmen Kajati ialah dengan menerima laporan masyarakat dan memerintahkan dilakukannya pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) PB, kemudian dilanjutkan saat ini dengan tahapan penyelidikan di Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati PB, kata Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, Rabu (1/6).
Lanjut Warinussy, proyek tersebut diduga fiktif dengan nilai mencapai Rp4,5 Milyar. Sedangkan kegiatan yang dilakukan adalah pembangunan dan atau pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum dengan menggunakan DIPA Tahun 2021 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Ternyata hingga tahun 2022 ini, kegiatan dimaksud belum terlaksana di kampung Yamatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama.
Baca Juga:
Semangat Satgas TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Pembangunan Rumah Panggung di Kampung Yabore
Sementara dana senilai tersebut diatas sudah 100 persen dicairkan oleh kontraktor yang diduga "meminjam bendera" dari CV.K. sesuai informasi yang dimilik LP3BH Manokwari bahwa kontraktor berinisial RY, pernah terlibat dugaan tidak pidana korupsi pengadaan rumpon di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari beberapa tahun lalu dan sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, terang Warinussy.
Kali ini perbuatan RY kembali membawa "korban baru", yaitu pemilik CV.K dan diduga kuat akan ikut menyeret beberapa pejabat teras di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sesuai tugas dan fungsinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta Bendahara yang terlibat dalam proses pencairan anggaran negara yang dalam faktanya diduga tidak dipakai untuk membangun dan atau mengadakan tiang pancang di dermaga Kampung Yarmatum tersebut, tutup Warinussy. [hot]