WahanaNews-Papua Barat | Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi.
Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Baca Juga:
86,6 Juta Bidang Tanah Sudah Bersertifikat di Indonesia
Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dimana PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2017 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Demikian halnya di Kabupaten Sorong, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tetap berkelanjutan setiap tahun.
Baca Juga:
Tembus Angka 81,6 Juta, Capaian Program PTSL Alami Loncatan Signifikan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Subur, S. SiT mengatakan program pertanahan 2023 di Kabupaten Sorong yang dilaksanakan, yakni program PTSL 600 bidang dan program redistribusi tanah 200 bidang.
"Program PTSL direncanakan dan sudah dipetakan yang terdapat di daerah Walal, Malaus, dan Katimin," terang Subur di ruang kerjanya di Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu (15/3/23).
Ia mengatakan untuk daerah program PTSL tersebut sudah dilakukan tanda batas, dan akan segera dilakukan pemotretan udara.